Usulan Biaya Haji 2024 Capai 3 Digit, Inilah 14 Komponen Layanan yang Dibahas

- 14 November 2023, 17:14 WIB
ilustrasi Usulan Biaya Haji 2024 Capai 3 Digit, Inilah 13 Komponen Layanan yang Dibahas
ilustrasi Usulan Biaya Haji 2024 Capai 3 Digit, Inilah 13 Komponen Layanan yang Dibahas /Pixabay/

 

BANDUNGRAYA.ID – Kemenag (Kementerian Agama) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dengan rata-rata sebesar 3 digit. Berikut adalah 14 komponen layanan yang dibahas.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Senin 13 November 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan tentang usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta itu, juga membahas tentang pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445H/2024M.

Menurut Menag, tujuan pengusulan BPIH yaitu untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Tentunya, hal ini juga telah melalui proses kajian sebelumnya.

Dari rapat tersebut, pemerintah pun mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2024 per jemaah yaitu sebesar Rp105.095.032,34.

Sebelumnya, pada awal tahun 2023 pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Pembahasan pun dilakukan melalui Panja BPIH dalam rangka meninjau harga, hungga akhirnya disepakati bahwa rata-rata BPIH tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Adapun kesepakatan biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Sementara itu, usulan BPIH 2024 yang terbilang lebih tinggi dari BPIH 2023, rupanya memiliki beberapa faktor antara lain kenaikan kurs baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” ucap Menag.

Menurut pasal 44, Bipih sendiri merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang menjadi sumber untuk BPIH.

Bipih berupa biaya perjalanan yang harus dibayar oleh jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara BPIH adalah sejumlah dana operasional dalam penyelenggaraam ibadah haji. Hal ini dibahas dalam Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pihak Panja yang di antaranya adalah pemerintah dan DPR masih akan membahas usulan BPIH 2024 lebih lanjut.

Serangakain rapat yang akan dilakukan oelh Panja yaitu rapat pembahasan asumsi kurs ideal dan pengecekan harga layanan dalam negeri maupun Arab Saudi.

Beberapa komponen layanan yang dibahas dalam usulan BPIH 2024 antara lain:

1. Biaya penerbangan

2. Pelayanan akomodasi

3. Pelayanan konsumsi

4. Pelayanan transportasi

5. Pelayanan di Arafah – Muzdalifah - Mina (Armuzna)

6. Pelindungan

7. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi

8. Pelayanan keimigrasian

9. Premi asuransi dan pelindungan lainnya

10. Dokumen perjalanan

11. Biaya hidup

12. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi

13. Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi

14. Pengelolaan BPIH

Proses pembahasan usulan BPIH 2024 oleh Panja diperkirakan berlangsung sekitar satu atau dua bulan.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah