Izin Tidak Bekerja karena Sakit, Atasan Perusahaan Ini Menganggap Alasannya yang Kekanak-kanakan

- 12 September 2020, 12:37 WIB
Karyawan salah satu perusahaan di Kuala Lumpur tidak mendapatkan izin dari atasan meskipun sedang sakit.
Karyawan salah satu perusahaan di Kuala Lumpur tidak mendapatkan izin dari atasan meskipun sedang sakit. /Dok. World of Buzz

PR BANDUNGRAYA – Jika Anda merasa sakit atau kurang enak badan dan telah mendapatkan izin dari dokter untuk mengambil cuti sakit, biasanya berhak mendapatkan cuti tersebut dengan syarat Anda masih memiliki sisa cuti sakit.

Hal tersebut juga dijelaskan pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang cuti karyawan yang memiliki hak seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, cuti sakit, dan cuti penting.

Namun, dalam kasus baru-baru ini di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kuala Lumpur, seorang karyawan menerima komentar kasar dari atasannya.

Karyawan tersebut justru harus tetap masuk kerja meskipun sudah ada surat keterangan sakit resmi dari dokter.

Baca Juga: PSBB Total Akan Diberlakukan, Berikut 7 Rekomendasi Aplikasi Penunjang Aktivitas Selama di Rumah

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari World Of Buzz, seorang karyawan dari sebuah perusahaan menceritakan bahwa rekannya yang bernama Iman (nama samaran) meminta untuk memberi tahu perusahaan bahwa dia sedang sakit gigi dan berniat mengambil cuti sakit.

Tak hanya itu, ia juga memberikan foto surat keterangan sakit resmi yang ia dapatkan dari dokternya.

Namun, alih-alih mengizinkan Iman untuk mengambil cuti hari itu atau setidaknya bertanya mengenai hal itu, atasan tersebut malah menganggap alasan Iman untuk mengambil cuti sakit sebagai sikap yang 'kekanak-kanakan'.

Atasan karyawan tersebut juga mempertanyakan Iman dengan menuduh membuat 'pengaturan alternatif' untuk shiftnya.

Atasan tersebut kemudian berkata jika Iman tidak membuat pengaturan sebelumnya, dia harus tetap datang ke kantor.

Baca Juga: Berikut 30 Besar Boy Group K-Pop Paling Populer September 2020, BTS Duduki Peringkat Pertama

Ketika ditanya apakah Iman masih bekerja hari itu, rekannya mengatakan tidak.

Rekannya lebih lanjut menjelaskan berdasarkan keterangan dalam surat sakit tersebut, disebutkan bahwa Iman mengalami demam, yang bisa disebabkan oleh berbagai masalah terkait sakit giginya.

Menurut Undang-undang yang berlaku di negara tersebut, pesan yang dikirimkan Iman kepada atasannya dengan surat keterangan sakit yang resmi seharusnya hal itu sah dan atasan tersebut tidak berhak menolak cuti sakit tersebut.

Pada Undang-undang yang berlaku di negara tersebut, bagi atasan yang tidak memberikan cuti sakit kepada karyawan juga merupakan sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Dewan PKPI Sebut MUI hanya LSM dan Pengurusnya Belum Tentu Ulama

Sederhananya, cuti sakit merupakan hak karyawan dan harus dinyatakan dalam kontrak saat Anda mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan.

Dalam kasus ini, atasan Iman tidak memberikan cuti sakit dan ia telah melakukan pelanggaran seperti yang dinyatakan dalam peraturan yang berlaku pada negara tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x