PR BANDUNG RAYA - Setelah Joe Biden resmi memenangkan Pemilu Presiden AS 2020, Donald Trump harus meninggalkan Gedung Putih.
Donald Trump memiliki tenggat waktu hingga 77 hari sebelum inagurasi pelantikan Joe Biden sebagai Presiden AS.
Kendati demikian, Donald Trump dikabarkan akan menyerahkan dokumen transisi presiden ke Kongres untuk melancarkan gugatan hukumnya terkait hasil Pemilu Presiden AS.
Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Mirip Gisel Tersebar di Media Sosial, Advokat Berencana Laporkan ke Polisi
Lebih lanjut, Donald Trump menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha memenangkan tuntutan hukum terkait dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden AS ke Mahkamah Agung.
Donald Trump optimis bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan hukum tersebut, mengingat mayoritas anggota Mahkamah Agung berasal dari kalangan konservatif.
Menurut wakil direktur Organisasi Pengawas Non-Partisipan CREW, Donald K Sherman, Donald Trump enggan menyerahkan transisi kepresidenan secara damai, dan siap untuk "menyabotase" proses transisi.
Baca Juga: Dikalahkan Joe Biden, Donald Trump Klaim Adanya Kecurangan dalam Pemilu Presiden AS 2020
Sebagai informasi, CREW telah mengajukan ratusan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump.