PR BANDUNG RAYA - Persaingan sengit untuk memperebutkan kursi Presiden Amerika Serikat (AS) antara Donald Trump dan Joe Biden kini mulai membuahkan hasil.
Empat hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden AS 2020, Donald Trump kalah dalam jumlah suara elektoral di Electoral College.
Kendati demikian, kekalahan Donald Trump dalam Pemilu Presiden AS 2020 ini bukan akhir dari masa kekuasaannya.
Baca Juga: Pelukan Hangat Keluarga Warnai Kemenangan Joe Biden di Pilpres Amerika Serikat
Berdasarkan konstitusi yang berlaku, Donald Trump dapat mencalonkan diri lagi sebagai Presiden AS pada tahun 2024 mendatang.
Pasalnya ketentuan dalam Amandemen ke-22 tidak memberikan persyaratan yang lebih rinci terkait kerangka waktu yang dimaksud.
"Tidak seorang pun dapat dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali," berdasarkan Amandemen Ke-22.
Baca Juga: Selamat!! Zaskia Gotik Melahirkan Anak Pertamanya Secara Normal, Manajer: Mendadak Mules Tadi Pagi
Mantan penasihat Donald Trump, Bryan Lanza memaparkan bahwa dirinya yakin Donald Trump memiliki potensi untuk mencalonkan diri lagi empat tahun mendatang.