Niat Hati Hendak Hadiri Pernikahan Sang Anak, Seorang WNI Harus Tertahan di Malaysia 9 Bulan

- 21 November 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia.
Ilustrasi bendera Malaysia. /Pixabay/Engin_Akyurt

PR BANDUNG RAYA - Akibat pandemi Covid-19 yang menghantam seluruh dunia termasuk Malaysia, seorang WNI harus tertahan selama 9 bulan.

Adolfina Toding Rante (60) seorang WNI asal Tator, Sulawesi Selatan harus tertahan di Sabah, Malaysia lantaran pandemi Covid-19.

Dia mengaku datang ke Malaysia untuk menghadiri pernikahan dari anak kandungnya yang berlangsung pada Februari 2020.

Baca Juga: Kai EXO Ungkap Kehidupan Sendiriannya Tidak Seperti yang Dia Pikirkan di ‘I Live Alone’

Ketika akan pulang lagi ke Indonesia tiba-tiba  ada larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.

Dia mengaku ada pemulangan seelumnya yang telah dilakukan terhadap WNI yang tertahan karena Covid-19 di Sabah.tidak sempat mendaftarkan diri di Konsulat RI Tawau. Oleh karena itu, baru kali pemulangan WNI tahap ke-5 baru sempat pulang.

Adolfina mengaku sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Kabupaten Tator, Sulsel terlebih dahulu menginap di rumah keluarganya di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga: Makna Lagu Stay BTS dalam Album BE, Tunjukkan Pesan Mendalam untuk ARMY, Ini Kata Jungkook

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan WNI BP2MI Nunukan, Arbain di Nunukan, Sabtu menjelaskan informasi awal yang diterima dari Konsulat RI di Tawau jumlah PMI/WNI yang akan pulang ke Nunukan sebanyak 331 orang. Terdiri dari 183 PMI yang habis masa kontrak kerjanya, 87 WNI starnded dan 61 pelajar.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x