Kedubes RI: Kebijakan Pelarang WNI Masuk ke Malaysia Bersifat Sementara

- 8 September 2020, 14:31 WIB
Menara kembar di Malaysia. Kedubes RI tegaska  larangan masuk ke Malaysia bersifat sementara dalam rangka menekan angka pertambahan kasus Covid-19.
Menara kembar di Malaysia. Kedubes RI tegaska larangan masuk ke Malaysia bersifat sementara dalam rangka menekan angka pertambahan kasus Covid-19. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Kabar mengenai warga negara Indonesia (WNI) dilarang untuk memasuki Malaysia, memunculkan kekhawatiran bagi WNI yang berada di Malaysia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia langsung bergerak dengan sigap membentuk Satgas untuk memfasilitasi WNI yang terdampak dengan aturan ini.

“Menlu sudah menugaskan perwakilan kita di Malaysia untuk membentuk Satgas juga untuk memastikan dan memfasilitasi kalau ada WNI yang terkendala dan berdampak langsung dengan adanya penerapan pembatasan kunjungan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ri Teuku Faizasyah, pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Sibuk Wamil, Minho SHINee Tiba-tiba Muncul Berikan Komentar Menggemaskan di Siarang Langsung Taemin

Seperti Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari RRI, ia mengatakan jika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) sudah memanggil Duta Besar Malaysia untuk melakukan klarifikasi terkait larangan WNI untuk memasuki negara Malaysia.

“Jadi apa yang disampaikan dubes Malaysia adalah bahwa kebijakan in dikaitkan dengan adanya ancaman Malaysia dari kasus Covid-19 yang dibawa orang datang. Dalam pertemuan dengan Perwakilan Menlu Dubes Malaysia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu,” ucapnya.

Teuku menegaskan, untuk tidak perlu khawatir dengan WNI yang berada di Malaysia. Namun, mereka tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Baca Juga: Indonesia Duduki Peringkat ke 79 Daftar Negara Paling Aman dari Virus Corona

“Sebenarnya untuk warga Indonesia yang sudah ada di Malaysia tidak ada persoalan, sementar yang sudah di tanah air untuk sementara waktu berharap bisa balik studi yang sudah memiliki izin tinggal jangka panjang, namun dengan kebijakan ini belum bisa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahan Malaysia, Ismail Yaakob mengeluarkan kebijakan, pada Kamis, 3 September 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x