Terbaru Info Kasus Subang, 3 Saksi Ini Semakin Menarik untuk Diulik

20 November 2021, 16:06 WIB
Terbaru Info Kasus Subang, 3 Saksi Ini Semakin Menarik untuk Diulik /

BANDUNGRAYA.ID - Update kasus Subang terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. Saat ini kasus Tuti dan Amalia sudah mendekati 100 hari.

Semakin hari, masing masing saksi kasus pembunuh ini yaitu Yosef Hidayah, Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yoris Raja Amarulloh alias Yoris Subang semakin menarik untuk disimak.

Ketiga saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu meski dalam satu keluarga, Yosef adalah bapak Yoris dan Danu keponakannya. Namun mereka head to head antara anak yakni Yoris dan bapak, Yosef Subang. Bahkan Danu berada di kubu Yoris.

Baca Juga: Lacak Lokasi HP Terakhir Amel Korban Pembunuhan Subang, YouTouber ini Sebut Pelaku Profesional

Baca Juga: Mengejutkan! Adik Yosef dan Kanit Diduga Terlibat Soal Barang Bukti di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Hingga kini pihak Yosef pun masih mempermasalahkan soal Danu dan Banpol yang masuk dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pembunuhan Subang.

Bahkan informai terakhir yang berhasil dihimpun, penaehat hukum Yosef Rohman Hidayat kembali mengingatkan polisi soal Danu yang sudah masuk dalam TKP pembunuhan Subang.

Bahkan Rohman mengingatkan kepada polisi kasus serupa terjadi pada mantan Sekjen PSSI Joko Driyono.

Menurut Rohman Hidayat, Joko Driyono sama kasusnya dengan yang dilakukan Danu. Joko dipenjara 1 tahun 6 bulan terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

"Kalau Joko Driyono saja bisa di penjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa," ujar Rohman Hidayat, Sabtu 20 November 2021.

Danu sendiri sebelumnya mengakui disuruh Banpol untuk masuk TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, sehari pasca ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yakni tgl 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Yoris Sebut Ada Kejanggalan Soal Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Beda dengan Keterangan Yosef

Bagian kamar mandi rumah tersebut dikuras bak mandinya bahkan menemukan benda tajam di dalamnya hanya disimpan lagi.

Banpol yang menyuruh supaya Danu melakukan itu.
Namun Rohman Hidayat tidak mau menggubrisnya, karena menurutnya disuruh tidak disuruh tetap saja Danu sudah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.

Namun tuduhan serupa juga dilontarkan oleh pengacara Danu dan Yoris, Achmad Taufan. Karena menurutnya Yosef dan adiknya Mulyana juga pada hari yang sama berada dilokasi TKP Pembunuhan untuk mengambil barang.

Artikel ini perdana tayang di Desk Jabar berjudul "KASUS SUBANG TERBARU : Rohman Hidayat, Pengacara YOSEF SUBANG, Kembali Desak Polisi Jadikan DANU Tersangka".

Namun Rohman Hidayat mengklarifikasinya karena Yosef dan Mulyana datang ke TKP pembunuhan Subang tersebut bukan kehendak pribadi tapi disuruh oleh polisi.

Jadi saat itu polisi yang meminta bahkan bersama polisi datang ke TKP tersebut, lalu sebenarnya Yosef tidak masuk.

Hanya Mulyana mengambil barang barupa kucing milik Amel.
Karena menurut Rohman Hidayat, sesuai informasi polisi kasihan kucing kelaparan tidak ada yang ngasih makan, makanya diambil dari rumah tersebut.*** (Yedi Supriadi/Desk Jabar)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Deskjabar

Tags

Terkini

Terpopuler