Ini Besaran UMP 2021 Jawa Barat yang Telah Ditetapkan oleh Pemprov

1 November 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji

PR BANDUNGRAYA – Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2021.

UMP Jabar tahun 2021 ini mengikuti acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemik Covid-19.

Besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.810.351,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi juga menyatakan penetapan UMP 2021 telah diperhitungkan secara matang bahwa tidak ada kenaikan dari tahun 2020.

Baca Juga: Berikut 10 Artis Korea yang Memiliki Nilai Kekayaan Real Estate Tertinggi

Ia juga menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jawa Barat sebagai social safety net dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.

Menurut Taufik, untuk menaikkan UMP ada beberapa unsur yang harus terpenuhi yakni butuh perhitungan yang mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 1 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Ada Kabar Baik untuk Kamu

Sedangkan, lanjut Taufik, kalau melihat data rilis BPS di triwulan II maka LPE Jawa Barat itu minus 5.98 di bawah nasional. Sehingga kalau kita melihat inflasi dari tahun ke tahun di bulan September itu 1.7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.

Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 5.98 persen. Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5.32 persen.

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2.21 persen.

Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3.48 persen, maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3.94 persen.

Baca Juga: Prancis Semakin Darurat, Pendeta Gereja Ditembak oleh Seseorang Tak Dikenal

Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jabar yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun. Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Terkait penetapan UMK di kota/kabupaten di Jabar, Taufik menyebut deadline-nya adalah tanggal 21 November 2020 mendatang. Sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang berlaku yang operasional di kabupaten/kota adalah UMK.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler