PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2021 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 tertanggal 21 November 2020.
Berdasarkan Keputusan Gubernur, terdapat sejumlah daerah yang ditetapkan mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2021, salah satunya adalah Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Heboh Karangan Bunga untuk Polda Metro dan Kodam Jaya: Trending hingga Artis Ibu Kota Ikut Andil
Kabupaten Karawang memiliki UMK tahun 2020 sebesar Rp4.594.324, sedangkan UMK tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp4.798.312, sehingga membuatnya menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional.
Kendati demikian, pandemi Covid-19 dinilai berimplikasi pada sejumlah daerah di Jawa Barat, sehingga daerah-daerah tersebut tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja memaparkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten atau kota yang tidak mengalami kenaikan UMK 2021.
Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Warna yang Terlihat dalam 8 Gambar Ini Tentukan Berapa Usia Mental Kamu
"Sisanya, ada 17 kabupaten atau kota yang memang ada kenaikan UMK, dan itupun didasarkan pada inflasi Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten atau kota," katanya.
Lebih lanjut, Setiawan mengatakan bahwa penetapan UMK tahun 2021 di Jawa Barat merupakan hasil dari pertimbangan terhadap empat hal penting.