Marak Distribusi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan BMN Senilai Total Rp5 Miliar

- 27 November 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik. /PIXABAY/mohamed_hassan

Sekedar informasi, selama rentang tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 Miliar.

Baca Juga: Tengah Jalani Perawatan di RS Bogor, Bima Arya: Habib Rizieq Akan Melakukan Swab Test

Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan, hasil tembakau berupa sigaret (rokok) sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol atau setara 3.925.900 mililiter dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol atau setara 436.580 mililiter.

Nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5 miliar lebih dengan perkiraan nilai cukai yang tidak dipungut oleh negara sebesar Rp3,4 miliar.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x