Duduk Perkara Sengketa Lahan PTPN VIII-Rizieq, Tim Kuasa Hukum Ponpes Datangi PTPN VIII

- 30 Desember 2020, 19:30 WIB
Proses pembelajaran di pesantren FPI.
Proses pembelajaran di pesantren FPI. /tangkapan layar Youtube Front TV/

PR BANDUNGRAYA – Lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Menkopolhukam, Mahfud MD menanggapi, bahwa kasus persengketaan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu masalah hukumnya.

“Memang begitu. Baca beritanya, bukan hanya judulnya. Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan."

Baca Juga: KERAS! Ini untuk yang 'Menghakimi' Gisel dari Melanie Subono

"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama,” ujarnya seperti dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kemudian, tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor ini melakukan langkah-langkah yang diperlukan, yakni menjawab somasi yang dilayangkan PTPN VIII.

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Ichwanuddin Tuankotta, S.H., M.H., mendatangi kantor PTPN VIII yang berada di Bandung, pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021, Pantai Pangandaran Tetap Buka?

Dikutip PRBandungRaya.com dari akun Youtube Front TV, video yang berdurasi enam menit tiga belas detik itu berisi tentang poin-poin jawaban Ponpes Markaz Syariah untuk PTPN VIII.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x