Pakai Landasan 6 Poin Ini, Pemerintah Baru Berani Mubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 16:20 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.* /ANTARA/Muhammad Iqbal


PR BANDUNGRAYA - Enam poin penting menjadi landasan Pemerintah Indonesia untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.

Satu di antaranya keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.

Baca Juga: FPI Harus Dibubarkan, Ini Alasan yang Diungkap Mahfud MD

FPI kerap melakukan aksi sweeping, padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Kemudian, ditemukan ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia.

Saat ini sebanyak 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. Kemudian, 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.

Baca Juga: Di Kolong Jembatan Tol Gedong Panjang Pluit, Mensos Tri Rismaharini: Saya ini Ibunya Pemulung

Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x