PR BANDUNGRAYA - Enam poin penting menjadi landasan Pemerintah Indonesia untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.
Satu di antaranya keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.
Baca Juga: FPI Harus Dibubarkan, Ini Alasan yang Diungkap Mahfud MD
FPI kerap melakukan aksi sweeping, padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.
Kemudian, ditemukan ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia.
Saat ini sebanyak 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. Kemudian, 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.
Baca Juga: Di Kolong Jembatan Tol Gedong Panjang Pluit, Mensos Tri Rismaharini: Saya ini Ibunya Pemulung
Mahfud MD mengatakan, aturan pelarangan diteken enam pejabat negara setingkat menteri.