Pada kesempatan tersebut dirinya mengatakan, karena hidup di Indonesia harus mengikuti aturan hukum, Pemprov Jawa Barat akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait FPI dan Covid-19.
"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. Arena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Ridwan Kamil melalui jumpa pers pada Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Konser Malam Tahun Baru 2021 BTS Diprotes, Bukan karena Covid-19,tapi Ini Gara-garanya
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus menghimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dan membuat kerumunan pada saat pergantian tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Kang Emil turut menginformasikan bahwa pihaknya telah menyampaikan SKB terkait pembubar FPI kepada seluruh darah di bawah kepemimpinan Pemprov Jabar
“Saya kira pemerintah provinsi jawa barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB (Surat Keputusan Bersama) ini kepada seluruh daerah 27 untuk menindaklanjuti dengan program yang sama seperti arahan pemerintah pusat.” ujar Kang Emil.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.***