Promo Tiket Rp10.000 Waterboom Cikarang Berujung Pelanggaran Prokes, 15 Saksi Kini Diperiksa Polisi

- 12 Januari 2021, 20:34 WIB
Tangkapan layar video viral pembubaran kerumunan Waterboom Lippo Cikarang.
Tangkapan layar video viral pembubaran kerumunan Waterboom Lippo Cikarang. /Twitter.com/@jokoanwar

PR BANDUNGRAYA - Pada Senin, 11 Januari 2021, viral sebuah video di Twitter yang merekam keadaan tempat wisata air di Cikarang, Bekasi.

Video yang diunggah oleh akun Twitter @jokoanwar tersebut berhasil merebut perhatian warganet.

Dalam video tersebut tampak kerumunan orang yang sedang berlibur akhir pekan di mana mayoritas melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Baca Juga: Bukan Hanya Narkoba, APH Suami Nindy Ayunda Juga Terciduk Miliki Peluru dan Senjata Api

Video berdurasi 1 menit 30 detik itu mengundang berbagai macam reaksi warganet. Banyak pihak yang mengecam karena situasi sedang pandemi Covid-19.

Video tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak aparat. Polres Metro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Waterboom Lippo Cikarang.

Adapun sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air itu.

Baca Juga: Harun Yahya sang Pendakwah Asal Turki Akhirnya Divonis 1.075 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 12 Januari 2021.

Adapun 15 saksi yang diperiksa itu, menurut Hendra, berasal dari berbagai pihak terkait Seperti, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Diketahui sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Sempat Singgung soal 'Pengakuan Dosa', Sang Suami Kini Ditangkap! Diduga Gegara Narkoba

Kerumunan tersebut diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp10.000 per orang.

Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” kata Hendra.

Baca Juga: Kasus Positif Bertambah 10.047, Berikut Update Covid-19 Hari Ini Selasa 12 Januari 2021

Masih dari keterangan Hendra, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun),” ujar Hendra.

Selain pidana, dalam Undang-Undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Hendra, penyidik pun mengenakan Pasal tambahan yakni pasal 212, 216, dan 218 KUH Pidana tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

“Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari Pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan,” tutur dia. 

Baca Juga: Inilah Sosok APH, Suami Penyanyi Nindy Ayunda yang Terbukti Miliki Psikotropika Happy Five

Lebih jauh Hendra menegaskan pihaknya juga siap melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut.

“Tracingnya nanti kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” tutur dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x