Gugatan Praperadilan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

- 12 Januari 2021, 18:39 WIB
Habib Rizieq Shihab: PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum HRS.
Habib Rizieq Shihab: PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum HRS. /DOK. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Menanggapi gugatan praperadilan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti menyatakan penolakan.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab merespons hal tersebut dengan mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Inilah Sosok APH, Suami Penyanyi Nindy Ayunda yang Terbukti Miliki Psikotropika Happy Five

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.

Namun, putusan yang dibacakan hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pada Habib Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur, sehingga gugatan praperadilan ditolak.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: CJ ENM Dikabarkan Perpanjangan Kontrak, IZ*ONE Tak Jadi Bubar?

Akhmad Sahyuti menilai, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab akan terus berlanjut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x