“Pelaku marah langsung mencekik korban , setelah korban tidak sadarkan diri lalu korban di banting setelah itu pelaku menusukan sebilah bambu ke kemaluan korban hingga tembus ke anus” lanjutnya.
Sebelumnya, penemuan mayat wanita di bantaran sungai sungai Cimalaka, Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jawa Barat sempat menghebohkan dunia maya lantaran kondisi korban yang mengenaskan.
Saat ditemukan, korban berjenis kelamin wanita ini ditemukan tergeletak dengan tertancap bambu dari kemaluan hingga tembus ke bagian anus.
Hanya berselang dua hari, akhirnya pihak Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah kekasih korban.
Atas perbuatannya pelaku DH terjerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***