Bogor Masuki Tahap Transisi PSBB ke New Normal, Pusat Niaga Non-pangan Kembali Beroperasi

- 28 Mei 2020, 17:06 WIB
WALI Kota Bogor Bima Arya melakukan kunjungan ke toko pakaian di Pasar Anyar Kota Bogor.* DOK. PEMKOT BOGOR
WALI Kota Bogor Bima Arya melakukan kunjungan ke toko pakaian di Pasar Anyar Kota Bogor.* DOK. PEMKOT BOGOR /

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor tahap ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020, enam hari lebih lama dari pada PSBB Jawa Barat yang segera berakhir pada Jumat 29 Mei 2020 besok.

Namun demikian, terhitung sejak Rabu 27 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melakukan tahap transisi dari PSBB ke kebijakan tatanan kehidupan normal baru atau new normal.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkot Bogor, masa transisi ini memungkinkan para pelaku usaha seperti toko-toko non-pangan kembali beroperasi namun dengan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Potret Mobil Pertama Mitsubishi pada 1917, Dipahat Manual Menggunakan Palu

"Walaupun PSBB di Jawa Barat ujungnya 29 Mei, tapi karena pertimbangan dekat dengan Jakarta maka fase tatanan baru di Kota Bogor akan dimulai pada 4 Juni," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di Balaikota Bogor.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan akan melakukan penyesuaian terhadap new normal yang dieeebut sebagai transisi dan berlangsung selama sepekan hingga masa PSBB Kota Bogor berakhir.

"Pada prinspinya protokol kesehatan, akan kami perketat, pengawasan di wilayah RT/RW untuk arus keluar masuk orang akan kami perketat, namun kami akan memberikan izin bagi toko non-pangan, pasar, serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan," ujar Bima Arya.

Baca Juga: Data Pemerintah Terbukti Blunder, Dosen Unpad Tercatat dapat Bansos COVID-19 dari Kemensos

Persyaratan tersebut berupa wajib dipenuhinya protokol kesehatan virus corona oleh pengunjung maupun petugas pengelola toko-toko non-pangan tersebut.

Ada pula batasan dalam jumlah pengunjung baik itu toko maupun restoran. Ketika aturan tersebut dilanggar, Pemkot sendiri telah menyiapkan sanksi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB Humas Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x