Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, keputusan new normal dan memperpanjang kebijakan PSBB dibuat berdasarkan hasil penilaian dari 9 indeks ilmiah yang melahirkan level kewaspadaan COVID-19 di Jawa Barat.
Baca Juga: Tersiar Kabar Hand Sanitizer Sebabkan Satu Unit Sepeda Motor di Jember Meledak, Simak Faktanya
Setelah melaksanakan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat sebanyak dua kali, hasilnya didapatkan 60 persen masuk zona biru, dan 40 persen masih berada di zona kuning.
"Karena level zona biru itu penanganan COVID-19 nya terkendali makanya kami izinkan melaksanakan the new normal atau AKB. Sementara 12 daerah yang masuk level kuning kami rekomendasikan melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil.
Per 29 Mei 2020, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat resmi berakhir. Saat ini, pemerintah provinsi akan melaksanakan PSBB tingkat mikro, yakni akan melakukan test COVID-19 ke desa-desa dan kampung.
Baca Juga: Total Anggaran Rp 31,7 Triliun, BLT Dana Desa per Mei 2020 Baru Disalurkan 68 Persen
Berdasarkan kajian, Ridwan Kamil mengatakan ada sekira 1 persen dari ribuan desa di Jawa Barat yang masuk dalam kategori zona merah.
“Kami akan menyiapkan 400 ambulan yang akan berkeliling ke desa dan kampus di Jabar untuk melakukan tes COVID-19 dengan rapid test dan PCR. Insya Allah sebelum 1 Juni kita akan me-launching ambulan tersebut,” ujar Kang Emil.***