"Contohnya, misal sekolah itu satu kelas 36 siswa, maksimal SMA itu 12 kelas dalam satu angkatan, berarti (menerima) sekitar 400 orang, nah maksimal (kuota keluarga nakes) itu delapan orang. Di lokasi lain, bisa jadi tidak maksimal di 12 kelas, jadi tergantung penerimaan di masing-masing sekolah tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Laman PPDB Jabar 2020 Sulit Diakses, Panitia Sebut Ada Peretas Coba Bobol Data Orang Tua Siswa
Adapun nakes yang dimaksud yakni dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan (labkes), supir ambulans, yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 dan labkes yang ditunjuk, serta di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk.
"Dan (nakes) yang (bekerja) di rumah sakit rujukan pun, hanya tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. Jadi nanti dari kepala/direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Wahyu.
Terkait persyaratan pendaftaran, Wahyu menegaskan bahwa keluarga nakes tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain.
Baca Juga: Sinopsis Eagle Eye, Telepon Misterius Dibalik Misteri Kematian Tayang Malam Ini
"Serta meng-upload (surat) keterangan dari tempat kerjanya (nakes) itu," ujarnya.***