Predator Seksual 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Bayi dan Korban Akan Dibiayai Pemerintah

- 5 April 2022, 08:41 WIB
Predator Seksual 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Bayi dan Korban Akan Dibiayai Pemerintah
Predator Seksual 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Bayi dan Korban Akan Dibiayai Pemerintah /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

BANDUNGRAYA.ID - Pelaku predator seksual anak, Herry Wirawan resmi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. Sebelumnya, sang predator seksual divonis penjara seumur hidup.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, memvonis Herry Wirawan untuk mendapatkan hukuman mati. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki keputusan sebelumnya.

Permintaan jaksa Penuntut Umum agar terdakwa predator seksual Herry Wirawan dihukum mati, telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: JADWAL IMSAK dan SHOLAT Kabupaten Bogor, Minggu 3 April 2022 serta Doa Buka Puasa

Penetapan hukuman mati merupakan hal yang sangat tepat bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, karena telah menilai bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan vonis hukuman mati terhadap predator seksual 13 santriwati Herry Wirawan.

Pemutusan tersebut hasil dari pertimbangan jumlah korban, efek psikologis dan jumlah efek yang lebih besar untuk masa depan korban.

Putusan lengkap hakim PT Bandung menetapkan korban dan bayi korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut diterapkan jika sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga korban dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Baca Juga: KASUS PEMBUNUHAN SUBANG TERUNGKAP: Ini Jadwal Polisi Umumkan Pelakunya

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan, serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” ujar hakim Bandung, senin, 4 April 2022.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah