Info Mudik 2022: Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cikampek Kalikangkung Mulai 28 April-1 Mei 2022

- 29 April 2022, 16:14 WIB
Info Mudik 2022: Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cikampek Kalikangkung Mulai 28 April-1 Mei 2022
Info Mudik 2022: Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cikampek Kalikangkung Mulai 28 April-1 Mei 2022 /Antara/M Ibnu Chazar/

BANDUNGRAYA.ID – Simak info mudik 2022 di Tol Cikampek Kalikangkung yang telah menerapkan rekayasa lalu lintas oleh Polri guna antisipasi penumpukkan.

Penerapan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Polri ini untuk mengantisipasi penumpukan arus mudik 2022 di Tol Cikampek Kalikangkung mulai dari 28 April-1 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui jalur Tol Cikampek hingga Kalikangkung merupakan jalur yang menjadi langganan penumpukan saat mudik termasuk mudik 2022 ini.

Baca Juga: Mudik 2022: Catat Nomor Penting Berikut Ini! Ada Kepolisian Hingga Delivery BBM

Untuk itu Polri mengatur rekayasa lalu lintas yang ditetapkan di jalan Tol dan Jalan Arteri.

Berikut adalah rencana pelaksanaan lengkap dengan hari, waktu dan tanggal rekayasa lalu lintas di Tol:

1. KAMIS 28 APRIL 2022 17.00 sd 24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d GT. Kalikangkung KM. 414

2. JUMAT 29 APRIL 2022 07.00 sd 24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d GT. Kalikangkung KM. 414

Baca Juga: Info Mudik Terkini, Jumat 29 April 2022 di Tol Padalarang Cileunyi: Tidak Ada Kemacetan

3. SABTU 30 APRIL 2022 07.00 s.d 24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d CT. Kalikangkung KM. 414

4. MINGGU 01 MEI 2022 07.00 s.d 12.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47
s.d GT. Kalikangkung KM. 414

Rekayasa lalu lintas tersebut dilengkapi dengan keterangan untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional "Diskresi Kepolisian" Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way.

Baca Juga: Link Live CCTV RTTMC dan Nomor Penting Saat Mudik 2022

Berikut adalah pengecualian dari aturan diatas :

a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

b. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Selamat Orang Ini Kebagian BSU Subsidi Gaji 2022: Cair Rp1 Juta ke Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI

c. Kendaraan pemadam kebakaran:

d. Kendaraan ambulan:

e. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning:

f. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik: h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas:

g. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

h. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Baca Juga: Slot Pemain Asia Masih Kosong: Bos Persib Bandung Beri Pernyataan Ini, Yudi Guntara Ikut Berkomentar

Untuk informasi lebih lanjut hubungi pihak-pihak terkait yang berwenang.

Informasi Jalan Tol (0813-8006-8000).

Jasa Marga
- Tanggerang - Merak (0800-1777-879)/(0254-2078-78).
- Jakarta-Tangerang (14080).
- Jakarta-Cikampek (14080).
- Cikampek-Palimanan (0260-7600-600).
- Palimanan -Kanvi 14080.

Direktorat Lalulintas Polri (021-798-9702).

Kepolisian (110).***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah