Keluarga Ridwan Kamil Akan Bawa Jenazah Eril ke Indonesia, Begini Prosedur Pemulangannya

- 10 Juni 2022, 12:29 WIB
Keluarga Ridwan Kamil Akan Bawa Jenazah Eril ke Indonesia, Begini Prosedur Pemulangannya
Keluarga Ridwan Kamil Akan Bawa Jenazah Eril ke Indonesia, Begini Prosedur Pemulangannya /

BANDUNGRAYA.ID - Jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz ditemukan pada Rabu 8 Juni 2022 dalam kondisi meninggal dunia setelah hampir 2 minggu dinyatakan tenggelam.

Pihak keluarga berencananya jenazah Eril akan dibawa ke Indonesia, namun untuk waktu belum bisa dipastikan kapan akan tiba. Lantas seperti apa prosedur pemulangan Eril?

Dikutip BANDUNGRAYA.ID dari situs Indonesia.go.id, jika orang yang bepergian ke luar negeri kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Pihak keluarga harus mengurus pemulangan jenazah ke Indonesia yang terkadang memerlukan waktu cukup panjang.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Kapan Jenazah Eril Tiba di Indonesia? Begini Kata Ridwan Kamil Serta Hari Pemakamannya

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.

Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab. Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Baca Juga: Ternyata Ini Sebab Persib Bandung Belum Jual Tiket Hingga Website Error, Bobotoh: Rudet Mirip Pinjol

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Seperti itulah prosedur pemulangan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz yang harus dilakukan oleh pihak keluarga Ridwan Kamil agar bisa dibawa ke Indonesia.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah