PR BANDUNGRAYA - Rencana gelaran konser raja dangdut Rhoma Irama di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 28 Juni 2020 mendatang nampaknya harus dibatalkan.
Hal itu dinilai telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga yang masih diterapkan di Kabupaten Bogor, sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor memutuskan menolak rencana konser tersebut.
"Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," kata Bupati Bogor yang juga Ketua GTPPC Kabupaten Bogor Ade Yasin, Rabu 24 Juni 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.
Baca Juga: Bak Sosok Dajal, Seekor Domba Milik Warga Sumedang Lahir Bermata Satu
Ade Yasin menuturkan, aturan larangan konser sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB (adaptasi kebiasaan baru)
Di samping itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
Juru Bicara GTPPC Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah juga menegaskan bahwa gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni 2020 mendatang itu.
Baca Juga: Ratusan TKA Tiongkok Tiba di Sulawesi Tenggara, 'Penolakan' Berlanjut di Media Sosial
Melalui kreasi gambar sindiran terkait rencana konser artis yang dijuluki raja dangdut itu, Syarifah mengajak masyarakat tidak hadir ke acara tersebut.
"Gugus tugas jelas tidak memberi izin konser tersebut. Kami juga buat meme (kreasi gambar) untuk masyarakat supaya mereka tidak hadir," ucapnya.