Gojek PHK 430 Karyawan Karena Pandemi, Cek 8 Upaya Pemenuhan Hak Pegawai yang Diberikan

- 24 Juni 2020, 06:23 WIB
GOJEK.*
GOJEK.* //APLIKASI GOJEK

PR BANDUNGRAYA - Seiring dengan dihentikannya layanan GoLife di tengah pandemi, perusahaan transportasi berbasis aplilasi, Gojek, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 430 karyawan atau sembilan persen dari total karyawan perusahaannya.

Dilansir Antara, Rabu 24 Juni 2020, melalui pesan elektronik, Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menyampaikan keputusan perusahaan pada ratusan karyawan yang harus meninggalkan Gojek.

Sebagian karyawan yang kena PHK disebut berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival. Layanan GoLife sendiri memang meliputi layanan GoMassage, GoClean, dan GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Bebaskan Tunggakan hingga Pembayaran via Sampah, Simak 7 Relaksasi PBB bagi Warga Kota Bandung

"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan perusahaan supaya dapat terus tumbuh dan memiliki dampak. Namun kami sangat naif karena berpikir bahwa pertumbuhan akan terus terjadi," kata Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam pesan elektroniknya.

Andre mengatakan, pihak perusahaan tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Kendati demikian, dengan bijak Gojek juga tetap memperhatikan hak-hak karyawannya yang terkena PHK. Berikut ini daftar benefit yang didapatkan:

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, Jokowi Beberkan 4 Cara Antisipasi Kebakaran Hutan

1. Pesangon di atas ketentuan Pemerintah

Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x