BANDUNGRAYA.ID - Satuan Pasukan Polres selalu menyediakan jasa SIM Keliling ke berbagai daerah di wilayahnya untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi di berbagai kelas apapun.
Seperti saat ini, Polres Garut menyediakan jasa untuk SIM Keliling di wilayah Kabupaten Garut, mau kota ataupun kecamatan terpencil.
Walaupun di Kantor Polres Garut pun disediakan untuk masyarakat yang ingin membuat sim dengan melakukan uji sim, dan sudah memakai jalur sim terbaru, yang di-upgrade menjadi lebih mudah sehingga masyarakat yang mengikuti tes tersebut dapat dengan mudah lolos dalam uji SIM.
Baca Juga: Serbu Diskon KAI Spesial HUT RI, Jangan Ketinggalan Catat Jadwal Promonya di Sini
Dilansir dalam unggahan instagram @stpolresgarut, perubahan praktik uji SIM berlaku sudah sejak satu minggu lalu.
Namun jika masyarakat tidak mempunyai banyak waktu luang pun, SATPAS Polres Garut menyediakan pelayanan SIM Keliling untuk minggu ini, simak jadwalnya:
Baca Juga: Dibanding-bandingkan dengan Putri Ariani, Ini Kata Cakra Khan Tentang Perjalanannya di AGT 2023
Jadwal ini berlaku dari tanggal 14-20 Agustus 2023
- Senin berlokasi di Alfamart Banyuresmi, Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- Selasa berlokasi di Alfamart Cilawu, Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- Rabu berlokasi di Alfamart Cibatu, Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- Kamis berlokasi di Cisewu, Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- Jumat berlokasi di Pamengpeuk, Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- Sabtu berlokasi di Indomaret Cibeureum, Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- Minggu berlokasi di Iqro Leles, menyesuaikan.
Syarat untuk perpanjang SIM terdapat beberapa syarat dan berkas yang perlu dibawa saat datang ke lokasi SIM Keliling tersebut, diantaranya:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama yang akan di perpanjang serta SIM Asli
3. Surat Cek Kesehatan