Jadwal Program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- 20 November 2023, 12:47 WIB
Jadwal Program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Jadwal Program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat /UNSPLASH/Mufid Majnun

BANDUNGRAYA.ID - Masyarakat Jawa Barat dapat bersiap-siap untuk meraih sejumlah keuntungan dengan hadirnya program bebas dan diskon pemutihan denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini telah diumumkan oleh Bappenda Jabar, membuka peluang bagi warga Jawa Barat untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak dan bea balik nama.

Jadwal Program Pemutihan Pajak

Program bebas dan diskon pemutihan denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Baca Juga: GERAM! Menkeu Sri Mulyani Minta Bubarkan Komunitas MoGe Ditjen Pajak! Bilang Begini

Masa berlakunya yang terbatas memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sejumlah promo menarik yang ditawarkan oleh program ini.

Menurut Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, program ini memberikan dua keuntungan utama, yaitu bebas dan diskon.

Dalam kategori bebas, wajib pajak dapat menikmati sejumlah promo menarik, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Program juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor, dengan pengurangan pokok PKB untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan. Diskon ini diberikan dengan ketentuan tertentu, seperti pembayaran tepat waktu sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo dengan diskon 2 persen, dan seterusnya.

Syarat dan Ketentuan Program

Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Antara lain, STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK, dan kehadiran kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x