Selain itu, program juga mencakup bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini memberikan pengurangan pokok BBNKB I sebesar 2,5 persen kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru.
Penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK asli, E-KTP pemilik baru asli, SKPP/SKPD terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, dan kehadiran kendaraan di Samsat serta bukti hasil cek fisik difotokopi telah disiapkan sesuai dengan persyaratan.***