Pj Gubernur Jabar dan Organisasi Buruh Beradu Argumen, Keputusan Kontroversial Picu Ketegangan

- 30 November 2023, 15:55 WIB
Pj Gubernur Jabar dan Organisasi Buruh Beradu Argumen, Keputusan Kontroversial Picu Ketegangan
Pj Gubernur Jabar dan Organisasi Buruh Beradu Argumen, Keputusan Kontroversial Picu Ketegangan /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

BANDUNGRAYA.ID - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, berhadapan dengan perwakilan organisasi buruh dalam diskusi selama sekira 1 jam di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung.

Pertemuan tersebut berakhir dengan keputusan yang mengecewakan pihak buruh, menyulut ketegangan antara keduanya.

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar, mengungkapkan bahwa Bey tetap kukuh pada keputusannya untuk menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penetapan upah minimum di kabupaten dan kota. Kebijakan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan para buruh.

Baca Juga: UMK Kota Bandung Resmi Naik Jadi Rp4.736.701? Kepala Disnaker Beri Penjelasan Begini

"Pj Gubernur tetap menggunakan PP 51," ujar Roy.

Keputusan ini disambut dengan kekecewaan, dan Roy menilai bahwa Pemprov Jabar seakan berupaya untuk merugikan kaum buruh di wilayah tersebut.

Dampak dari penerapan peraturan ini menyebabkan kenaikan upah bagi buruh di Jabar hanya sekitar Rp13.000.

"Kami melihat bahwa pemerintah Jawa Barat mencoba memberlakukan kebijakan yang merugikan kaum buruh Jawa Barat," tegasnya.

Roy menyampaikan niatnya untuk segera memberitahu massa buruh di luar gedung mengenai keputusan yang telah diambil oleh Bey.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x