Bawaslu Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil: Kami Lagi Kaji

- 19 Januari 2024, 20:28 WIB
Bawaslu Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil: Kami Lagi Kaji
Bawaslu Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil: Kami Lagi Kaji /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil diduga melakukan kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah, Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah kehadiran dan tindakan Ridwan Kamil dalam acara tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran yang perlu didaftarkan.

Baca Juga: Reaksi Bawaslu Jawa Barat Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Ridwan Kamil di Tasikmalaya

Aturan pemilu menyatakan bahwa acara BPD seharusnya tidak mencakup unsur kampanye.

"Kami lagi kaji hal ini karena kami akan memutuskan apakah ini diregister atau tidak," ujar Dodi Juanda.

Berdasarkan informasi yang diterima, Bawaslu mendapati bahwa kegiatan kampanye Ridwan Kamil dalam acara BPD melanggar aturan pemilu. Pihak Bawaslu telah melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan dari panitia BPD di lapangan.

Dodi mengungkapkan bahwa kehadiran Ridwan Kamil dalam acara tersebut bukan atas undangan panitia, melainkan dibawa oleh Ketua Umum BPD. Meskipun tidak ada dalam susunan acara, Ridwan Kamil meminta izin untuk melakukan kampanye di atas panggung.

"Intinya, ya memang Pak RK yang agak-agak fatal itu," ucap Dodi.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x