BANDUNGRAYA.ID - Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, yakni Ridwan Kamil.
Pelanggaran tersebut disinyalir terjadi dalam kegiatan acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"(Laporan tersebut-red) Sedang dalam proses penanganan," ungkap Zacky ketika dihubungi oleh Tim Pikiran Rakyat pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga: Jawaban Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye di Tasikmalaya
Zacky juga menegaskan bahwa Bawaslu Jawa Barat berencana memanggil Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat pada hari yang sama, 19 Januari 2024, terkait laporan yang tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
"Hari ini kita akan panggil untuk klarifikasi dari pihak pelapor terlebih dahulu," tambahnya.
Baca Juga: Nyari Mie Kocok Enak di Bandung? 3 Rekomendasi Tempat Ini Bikin Ketagihan Terus
Proses pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang menjadi sorotan.***