OJK Klarifikasi Isu Pinjol Kampus ITB, Apakah Ada yang Dilanggar?

- 3 Februari 2024, 13:09 WIB
OJK Klarifikasi Isu Pinjol Kampus ITB, Apakah Ada yang Dilanggar?
OJK Klarifikasi Isu Pinjol Kampus ITB, Apakah Ada yang Dilanggar? /Instagram @institutteknologibandung/

BANDUNGRAYA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait isu pinjaman daring (pinjol) yang digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut OJK, hingga saat ini, belum terdeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) maupun ITB dalam kerja sama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kerja sama antara Danacita dan ITB sudah memiliki dasar hukum yang sah, yakni Nota Kesepahaman (MoU) dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Berapa Bunga Pinjol Danacita Kampus ITB yang Viral? Ternyata Segini

"Dari informasi yang kita terima, masih sesuai dan tidak ada yang dilanggar hingga saat ini. Namun, kita akan terus memantau perkembangannya ke depan. Ini masih baru, dimulai pada Agustus 2023," ujar Friderica.

Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK akan terus melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap isu tersebut.

Baca Juga: 4 Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta, Pakar ITB Mendadak Sampaikan Hal Ini

Hal ini penting karena jika ditemukan pelanggaran, dapat berdampak serius secara sosial maupun ekonomi di lingkup pendidikan.

Lebih lanjut, Kiki menegaskan agar masyarakat tidak menyamakan situasi di ITB dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x