THR 2024 Kapan Cair? Ini Info untuk Karyawan Swasta di Jawa Barat, Simak Penjelasan Disnakertrans

- 25 Maret 2024, 21:13 WIB
THR 2024 Kapan Cair? Ini Info untuk Karyawan Swasta di Jawa Barat, Simak Penjelasan Disnakertrans
THR 2024 Kapan Cair? Ini Info untuk Karyawan Swasta di Jawa Barat, Simak Penjelasan Disnakertrans /Pixabay/ekoanug/

 

BANDUNGRAYA.ID - Bagi sebagian besar karyawan swasta, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2024 merupakan momen yang dinantikan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait jadwal pencairan THR bagi karyawan swasta.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mulai dicairkan sejak Jumat, 22 Maret 2024. Namun, bagi karyawan swasta, pencairan THR memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Juga: 5 Buah-buahan yang Cocok untuk Sahur Ramadhan 2024, Dijamin Puasa Gak Bikin Lemas

Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum atau paling lambat H-7 Idul Fitri 2024 (1445 Hijriah). Hal ini merupakan kewajiban normatif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Firman menegaskan bahwa Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan untuk melindungi hak-hak pekerja.

Untuk memastikan bahwa kewajiban perusahaan dipatuhi, Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko pengaduan di tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnaker kabupaten/kota. Posko ini akan menjadi tempat bagi para pekerja atau buruh yang mengalami masalah terkait THR untuk mengadu, baik secara fisik maupun secara online.

Firman juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan pada tahun sebelumnya telah membayar THR kepada pekerjanya dengan cara mencicil atau bahkan terlambat.

Namun, Disnakertrans telah bertindak secara bertahap untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa semua karyawan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x