BANDUNGRAYA.ID - Menjelang Lebaran 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Jawa Barat, membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa penyediaan layanan posko pengaduan ini adalah respons terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 mengenai pemberian THR Lebaran bagi pekerja, terutama yang berada di Kota Bandung.
Baca Juga: Asyik! Driver Ojek Online dan Kurir Bisa Dapat THR Lebaran 2024? Ini Penjelasan Kemnaker
"Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bandung. Posko ini merupakan inisiatif dari kami dan nantinya akan kami teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat," ujar Andri.
Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pembayaran THR kepada pekerjanya, yang seharusnya dilakukan paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Populer saat Bulan Puasa, Inilah 5 Manfaat Timun Suri untuk Kesehatan Tubuh
Untuk mengantisipasi lonjakan pengaduan yang mungkin terjadi, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi SE Menaker kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung mengenai kewajiban memberikan THR kepada para buruh.
"Kami berharap tidak ada keterlambatan, karena kami juga sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Jadi intinya, H-7 sebelum Idul Fitri, perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja," imbuhnya.