THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2024 Kapan Cair? Ternyata Begini Kata Disnakertrans

- 23 Maret 2024, 17:45 WIB
THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2024 Kapan Cair? Ternyata Begini Kata Disnakertrans
THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2024 Kapan Cair? Ternyata Begini Kata Disnakertrans /Antara/Makna Zaezar/

BANDUNGRAYA.ID - THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2024 Kapan Cair? Ternyata Begini Kata Disnakertrans.

Bagi sebagian karyawan swasta, pertanyaan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2024 mungkin menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Sehubungan dengan hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait jadwal pencairan THR bagi karyawan swasta.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mulai dicairkan pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Namun, untuk karyawan swasta, pencairan THR ini memiliki jadwal yang berbeda.

Menurut Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum atau paling lambat H-7 Idul Fitri 2024 (1445 Hijriah). Hal ini merupakan kewajiban normatif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gak Dapat THR dari Bos? Coba Deh Datangi Pos Pengaduan atau Hubungi Whatsapp Ini

Firman menegaskan bahwa Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku dalam rangka melindungi hak-hak pekerja.

Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko pengaduan di tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnaker kabupaten/kota.

Posko ini akan memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh yang mengalami masalah terkait THR untuk dapat mengadu baik secara fisik maupun secara online.

Baca Juga: Asyik! Driver Ojek Online dan Kurir Bisa Dapat THR Lebaran 2024? Ini Penjelasan Kemnaker

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x