BANDUNGRAYA.ID - Kejahatan yang mengerikan kembali mengguncang masyarakat. Pelaku bernama Tarsum (50) dikabarkan melakukan tindakan sadis dengan memutilasi istrinya, Yanti (44), di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Mei 2024. Saat ini, polisi sedang aktif menyelidiki kasus pembunuhan dan mutilasi ini.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa Tarsum akan menjalani pemeriksaan kejiwaan pada hari Senin, 6 Mei 2024.
Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi pedoman bagi polisi dalam mengambil langkah hukum terhadap Tarsum.
Baca Juga: 7 Tempat Jajan Bakso Favorit di Ciamis, Yuk Ah Cek Alamat dan Jam Bukanya di Sini
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keadaan kejiwaan Tarsum normal, maka pelaku akan dijerat dengan pasal berat seperti Pasal 340 dan 338 KUHP.
"Pelaku akan diperiksa oleh dokter jiwa pada hari Senin," kata AKBP Akmal saat dihubungi pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Akmal masih menunggu hasil dari penyelidikan untuk menentukan motif dari pembunuhan ini, serta penyebab perubahan perilaku pelaku sebelum melakukan kejahatan tersebut.
Baca Juga: Kisah Warga Ciamis yang Alami Langsung Angin Puting Beliung, Begini Kronologinya
Namun, diketahui bahwa pelaku mengalami perubahan perilaku dalam beberapa waktu terakhir dan bahkan harus diberikan obat penenang.