INGAT! Inilah Jumlah Minimal Dukungan Jika Ingin Nyalon di Pilkada 2024 Tasikmalaya

- 9 Mei 2024, 18:58 WIB
INGAT! Inilah Jumlah Minimal Dukungan Jika Ingin Nyalon di Pilkada 2024 Tasikmalaya
INGAT! Inilah Jumlah Minimal Dukungan Jika Ingin Nyalon di Pilkada 2024 Tasikmalaya /dok.kpu/

BANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menetapkan bahwa pasangan calon independen yang berencana untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 40.375 suara yang tersebar di enam kecamatan.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menyampaikan hal ini saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya pada hari Kamis.

Dia menjelaskan bahwa pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan telah dibuka bagi siapa pun yang berminat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 secara independen, dengan persyaratan bahwa dukungan tersebut harus tersebar di enam dari sepuluh kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Guinea Piala Asia U23 Malam Ini Kamis 9 Mei 2024

Calon dari jalur independen dapat mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan serta persyaratan lainnya mulai dari tanggal 4 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Asep menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh berkas dukungan yang berupa salinan kartu tanda penduduk (KTP) dari enam kecamatan tersebut.

Pada tahap awal ini, fokus utama adalah menerima syarat dukungan dari calon wali kota/wakil wali kota. Setelah tahap ini selesai, proses verifikasi akan dilakukan langsung kepada masyarakat yang memberikan dukungan.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria dan Rany Maulani Diusung Maju Pilkada DKI Jakarta Oleh Partai Gerindra

"Saat ini, kami berfokus pada penerimaan syarat dukungan. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," katanya.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah