Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 1 Desember 2020, Cek Persyaratannya

1 Desember 2020, 08:26 WIB
Ilutrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Kabupaten Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung hari ini, Selasa 1 Desember 2020 berada di satu lokasi yakni di Alun-alun Cicalengka, Jalan Cikopo, Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Segera Persiapkan Kebutuhan Vaksinasi Covid-19, Kapan Pelaksanaannya?

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabandung sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Akan Melakukan Sebuah Perjalanan dan Berpetualang pada Desember 2020, Apakah Taurus?

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Baca Juga: Disebut sebagai Magnet, Ketampanan V BTS Ini Terbukti Buat ARMY Merasa Terganggu dan Terdistraksi

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler