Hut Bhayangkara ke-74, Polresta Bandung Beri Hadiah SIM Gratis pada Warga yang Lahir Tanggal 1 Juli

- 30 Juni 2020, 13:00 WIB
Dalam rangka Hut Bhayangkara ke-74 pada Rabu 1 Juli 2020, Polresta Bandung memberikan penghargaan pada warga Bandung yang lahir pada 1 Juli berupa pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.*
Dalam rangka Hut Bhayangkara ke-74 pada Rabu 1 Juli 2020, Polresta Bandung memberikan penghargaan pada warga Bandung yang lahir pada 1 Juli berupa pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.* //PRFM

PR BANDUNGRAYA - Ada kejutan bagi warga Bandung yang lahir pada tanggal 1 Juli. Mereka yang lahir di tanggal istimewa tersebut akan diberikan hadiah oleh Polresta Bandung berupa pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2020 besok.

Seperti dilaporkan Polresta Bandung dalam unggahan di akun instagramnya @polrestabandung pada 23 Juni 2020, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Bandung telah menjalin kerja sama dengan Bank BRI untuk memberikan penghargaan ini.

Baca Juga: Buntut Sengketa Perbatasan, India Blokir 59 Aplikasi Asal Tiongkok Termasuk TikTok dan WeChat

Warga yang lahir pada tanggal 1 Juli bukan hanya diberikan penghargaan berupa pembuatan SIM baru gratis, akan tetapi juga diberikan hadiah berupa perpanjangan SIM tanpa harus membayar biaya sepeserpun.

"Hari Bhayangkara ke-74 Satpas Polresta Bandung bekerja sama dengan BRI memberikan penghargaan kepada masyarakat berupa SIM baru dan perpanjangan bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli," kata pihak Polresta Bandung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari instagram @polrestabandung.

Warga yang hendak mengambil penghargaan dari Polresta Bandung hanya perlu memenuhi lima syarat yang telah disiapkan panitia.

Baca Juga: Member Girl Group Veteran K-Pop Ungkap Cara Idol Korea Berpacaran, dari Pendekatan hingga Kencan

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Memiliki KTP Elektronik (E-KTP) dan Surat Keterangan Sehat;
2. Memenuhi persyaratan pembuatan SIM;
3. Lulus uji teori dan praktek (bagi pemohon SIM baru);
4. Bagi pemohon yang akan perpanjang diwajibkan; membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya
5. Pemohon SIM lahir 1 Juli.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x