4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
5. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat.
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan KTP.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/KOta yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
10. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Malam di Bandung, Murah Meriah Rasanya Enak