13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Bagi PNS melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
LINK BERKAS PENDAFTARAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA KLIK DISINI
LINK BERKAS PENDAFTARAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA KLIK DISINI
LINK BERKAS PENDAFTARAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA KLIK DISINI.***