Baca Juga: Daftar DCS Caleg DPR RI Dapil Jabar I, Cek Sebelum Nyoblos di Pemilu 2024!
3. Tidak boleh memasang materi ajakan di APS seperti "Coblos Nomor Urut" dan gambar paku yang sedang mencoblos surat suara caleg.
4. Pada waktu "DILARANG KAMPANYE" yakni 4-27 November dilarang untuk menyebarkan Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
7. Kampanye di Media Sosial atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Namun dari beberapa larangan diatas, peserta pemilu masih bisa melakukan pertemuan internal dengan memastikan bahwa pertemuan tersebut hanya diikuti oleh struktur partai, calon anggota legislatif, dan anggota partai.
Pertemuan tersebut dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.***