Baca Juga: Pantas Banyak Diburu! 5 Jajanan Khas Bogor Cocok Untuk Dijadikan Oleh-oleh
Kusworo menambahkan bahwa beberapa pelaku menggunakan batu untuk memukul kepala belakang korban. Korban akhirnya harus menjalani perawatan medis karena serpihan batu di tengkorak kepala yang menyebabkan tengkoraknya retak.
Dari total 10 pelaku yang melakukan pemukulan, 6 di antaranya berhasil ditangkap. "Keenam pelaku, empat di antaranya di bawah umur dan dua dewasa. Meskipun keenamnya tidak dihadirkan, mereka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Para pelaku, yaitu Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19), dan AP (20), dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.***
Artikel ini perdana tayang di PRFM berjudul "Pertemuan di Warteg Jadi Pemicu Pengeroyokan Viral Remaja di Ciparay Bandung, Ternyata ini yang Terjadi"