Ajak Ibu-ibu Pilih Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Nasib Kades Tenjolaya

- 12 November 2020, 16:36 WIB
Ilustrasi Kampanye: Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri secara terang-terangan meminta warga memilih paslon nomor urut satu untuk Pilkada Kabupaten Bandung.
Ilustrasi Kampanye: Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri secara terang-terangan meminta warga memilih paslon nomor urut satu untuk Pilkada Kabupaten Bandung. //Freepik /

PR BANDUNGRAYA - Walau pandemi belum kunjung usai, saat ini Indonesia memutuskan untuk melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Dengan protokol kesehatan dan aturan lain yang ketat, masing-masing paslon dipersilkahkan untuk melaksanakan kampanye dan menginformasikan terkait visi misi mereka untuk memimpin daerah masing-masing.

Bukan hanya terkait ketertiban kampanye, pihak panitian Pilkada juga tentunya terus mengawasi prosesi kampanye baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak, apalagi oleh orang berpengaruh seperti Kepala Desa.

Baca Juga: Selamat! Video Klip Bad Milik Guy Billie Eilish Tembus 1 Miliar Penonton di YouTube

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Viral Video Dukungan Kades Tenjolaya untuk Pasangan Nu Pasti, Bawaslu Kabupaten Bandung Bertindak", Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri secara terang-terangan menggiring warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Bandung, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Kades di Kecamatan Pasirjambu itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ajakan memilih paslon tertentu yang dilakukan Ismawanto itu diketahui dalam sebuah video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Baca Juga: Dilarang Bernyanyi dan Berteriak di Konser Tahun Baru Big Hit Labels, ARMY: Serasa Debat Pilkada

Dari penelusuran, video tersebut merupakan gelaran hajat warga di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa, 10 November 2020.

Dalam video berdurasi 33 detik itu, Ismawanto yang mengenakan pakaian dinas ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya artis Ki Daus. Ismawanto mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih paslon yang mengusung slogan Nu Pasti itu.

"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu," kata Ismawanto, sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Baca Juga: Ngaku Bakal Minggat dari AS karena Kalah di Pilpres, 5 Negara Ini Jadi Pelarian Trump, Ada Korut?

Video itu menyebar luas hingga viral di media sosial terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook, dan Twitter.

Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

Video berisikan kampanye oleh kades tersebut saat ini menjadi bahan penelusuran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. Saat ini, dugaan pelanggaran kampanye itu sedang dalam kajian.

Baca Juga: Viral Prajurit TNI dalam Video 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Kini Ditahan 14 Hari

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Rabu, 11 November 2020.

Hedi menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye itu melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, lanjutnya, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," kata Hedi.

Baca Juga: Ada Kemiripan dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Wali Kota di Jepang Ini Viral di Medsos

Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

Terpisah, Ismawanto mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Dia pun membenarkan telah mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1. Menurut dia, hal itu dilakukan spontanitas saat berada di atas panggung.

"Betul, itu saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto.

Baca Juga: Segini Harga Tiket Konser Big Hit Labels Offline di Korsel, Ada 3 Paket, ARMY: Kaget, Kok Murah

Atas perbuatannya, Ismawanto siap mendapat konsekuensi jika dirinya ditetapkan bersalah. Dia mengaku bakal bersikap kooperatif jika nanti dimintai keterangan oleh Bawaslu.

"Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," tutur dia.*** (Hendro Susilo Husodo/Pikiran Rakyat)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x