Viral Prajurit TNI dalam Video 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Kini Ditahan 14 Hari

- 12 November 2020, 15:23 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS): TNI yang menyambut kedatangan HRS didisiplinkan 14 hari.
Habib Rizieq Shihab (HRS): TNI yang menyambut kedatangan HRS didisiplinkan 14 hari. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR BANDUNGRAYA – Beberapa waktu lalu, heboh video yang beredar seorang prajurit TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui RRI, prajurit tersebut berkata ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir’ dan saat ini sedang ditahan.

Menurut Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman meyebutkan, Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya itu saat ini tengah ditahan selama 14 hari.

Baca Juga: Para Investor dari Sejumlah Negara Siap Ikuti WJIS 2020 yang Digelar oleh Pemprov Jabar

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” ujarnya.

Ia ditahan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Dudung juga mengingatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Bagaimana pun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Ada Kemiripan dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Wali Kota di Jepang Ini Viral di Medsos

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE,” tutur Pangdam Jaya.

Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x