Kembali Zona Merah, Selama Dua Pekan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Akan Ditutup

4 Desember 2020, 07:14 WIB
Ilustrasi penutupan ruas jalan di Kota Bandung selama PSBB Proporsional sebagai respons atas status zona merah. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA - Kota Bandung saat ini telah masuk ke dalam level kewaspadaan Covid-19 di tingkat zona merah.

Jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah dari 40 hingga 146 selama sepekan yang lalu juga berkontribusi cukup besar terhadap kembalinya Kota Bandung di tingkat zona merah.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sebagai respons atas status zona merah Kota Bandung.

Baca Juga: 4 Pasangan Zodiak yang Kemungkinan Putus pada Tahun 2021, Salah Satunya Gemini dan Cancer

Maka untuk menindaklanjuti kebijakan PSBB proporsional akibat masuk dalam zona merah tersebut, sejumlah ruas jalan di Kota Bandung akan ditertibkan dan ditutup.

Pemkot Bandung bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama 14 hari ke depan.

Lebih lanjut, sejumlah ruas jalan di Kota Bandung ini ditutup guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini, 4 Desember 2020: dari Cinta hingga Keuangan

Salah satunya adalah ruas Jalan Dipatiukur. Pasalnya, tersebut seringkali dianggap sebagai titik dengan keluhan terbanyak dari masyarakat.

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional," tutur Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Dengan begitu, Jalan Dipatiukur akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pada pukul 6.00 WIB.

Lebih lanjut, Yana Mulayana memaparkan bahwa sepanjang bahu jalan di Jalan Dipatiukur justru digunakan untuk berdagang.

Baca Juga: Pascaledakan Kasus di Cilengkrang, Update Corona Kabupaten Bandung 4 Desember 2020 Pagi

"Kapasitas sudah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga di sini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," katanya.

Selain menutup sejumlah ruas jalan, Kota Bandung juga menetapkan pembatasan jam operasional yang semula 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung yang tidak lebih dari 30 persen.

Tak hanya itu, Yana Mulyana juga memastikan bahwa penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang terpantau melanggar aturan.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Humas Kota Bandung, sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan sebenarnya sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini Jumat, 4 Desember 2020: Keberuntungan hingga Asmara

Yakni tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan seirngkali dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan kesehatan," katanya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler