26.000 Orang Jadi Calon Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Ini yang Harus Diperhatikan

20 Januari 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Alexandra_Koch

PR BANDUNGRAYA – Vaksinasi di beberapa wilayah di Indonesia kini tengah dilakukan.

Hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai dan meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang hingga kini kian mengkhawatirkan.

Pasalnya, jumlah kasus baru dan kematian akibat Covid-19 setiap harinya terus bertambah.

Baca Juga: Taklukkan Chelsea 2-0, Leicester Rebut Puncak Klasemen Sementara di Liga Primer Inggris

Selain melakukan pencegahan dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah juga mengadakan vaksinasi.

Dilansir PRBandungRaya.com melalui unggahan diakun Instagram resmi Humas Bandung @humasbdg, pada Rabu, 20 Januari 2021, Hubungan Masyarakat (humas) Kota Bandung menginformasikan kepada publik tentang penerima vaksin Covid-19 yang diprioritaskan dan bagaimana prosesnya.

Sasaran vaksin yang diprioritaskan saat ini adalah tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di pelayanan fasilitas kesehatan yang berada di wilayah Kota Bandung.

Ada sebanyak kurang lebih 26.000 orang yang akan menerima vaksin Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2021, LIPI Buka 3 Posisi Ini, Catat Tanggal Pendaftarannya

Masih dalam unggahan yang sama, penerima vaksin adalah masyarakat yang telah terdaftar dan telah menerima SMS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Nantinya semua masyarakat akan mendapatkan SMS yang sama dari nomor resmi Kementerian Kesehatan dengan nomor 119.

Setelah menerima SMS dari nomor resmi tersebut, calon penerima vaksin wajib mendaftarkan ulang dengan cara mengunjungi tautan yang diberikan di dalam SMS tersebut.

Baca Juga: 40 Korban Meninggal Akibat Longsor Sumedang Ditemukan,Ridwan Kamil : Fokus Relokasi Pemukiman Warga

Kemudian setelah terdaftar, nantinya penerima vaksin Covid-19 wajib membawa Kartu Identitas Penduduk atau KTP untuk datang ke tempat fasilitas kesehatan di waktu yang telah ditentukan.

Penerima vaksin akan melalui beberapa tahap pengecekan serta screening pada saat proses vaksinasi.

Setelah divaksinasi, penerima vaksin kembali untuk melakukan vaksin kedua setelah dua pekan atau 14 hari yang terhitung dari penyuntikan vaksin Covid-19 pertamanya.

Baca Juga: Nekat Berkencan di Dalam Toilet, Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis Diancam 6 Tahun Penjara

Setelah divaksin, masyarakat diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan secara disiplin yaitu, memakai masker, mecuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.***

 

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler