Rekrutmen Relawan Pikul Jenazah Covid-19 Berlangsung, Distaru Kota Bandung Sebut PHL Kerja Kontrak 1 Tahun

30 Januari 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi jasa angkut jenazah korban Covid-19. /ANTARA/Fauzan

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa Dinas Penata Ruang (Distaru) Kota Bandung akan membuka lowongan pekerjaan bagi para pemikul jenazah untuk dijadikan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) permanen.

Rekrutmen ini dibuka agar Pemerintah sendiri bisa memastika bahwa proses pemakaman korban Covid-19 di TPU Cikadut bisa berajalan lancar tanpa ada pemungutan biaya.

Saat ini, pihak Distaru Kota Bandung telah melakukan sosialisasi terkait perekrutan relawan pikul jenazah menjadi PHL.

Baca Juga: PKS Dinilai Terlalu Sering 'Bentrok' dengan Pemerintah, Ferdinand Hutahaean Bingung: Ada Apa dengan Partai Ini

Selanjutnya, Distaru Kota Bandung juga mengundang para relawan pikul jenazah untuk menindaklanjuti penandatanganan lamaran sebagai administrasi tahap awal.

“Distaru mengimplementasikan kebijakan Pak Wali Kota Bandung sesuai hasil rapat kemarin bahwa aspirasi warga di sekitar Cikadut ingin direkrut menjadi PHL. Sudah ada arahan pak Sekda berkaitan dengan teknis administrasi penganggaran,” kata Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari, Jumat 29 Januari 2021 sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengapresiasi para relawan pemikul yang selama pandemi Covid-19 ikut berperan meringankan proses pemakaman. Tepatnya dari ambulans hingga ke liang lahat.

Baca Juga: Ajaib! Kucing Ini Bertahan Hidup di Mobil Logistik Selama 3 Pekan Tanpa Diberi Makan dan Minum

“Terima kasih dari pak Wali Kota Bandung atas nama Pemerintah Kota yang telah membantu pemikulan selama pandemi Covid-19. Kemudian ini ditindaklanjuti merekrut mereka sesuai proses administrasi,” ucap dia.

Dengan mulainya proses administrasi perekrutan ini, Bambang menyatakan harapan para pemikul untuk menjadi PHL ini sudah dipastikan terakomodir. Sehingga para pemikul pun kini berada di bawah naungan Distaru.

“Tadi sudah membuat komitmen, sebagai bagian dari Distaru wajib mentaati aturan, menerapkan protokol kesehatan dan ikut serta mensosialisasikan 3M, terutama pada saat prosesi pemakaman,” ujarnya.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Anies Baswedan Dikabarkan Antisipasi Banjir Jakarta dengan Sibuk Warnai Genteng Rumah Warga

Bambang mengungkapkan, para pemikul ini akan diikat kontrak untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Kemungkinan untuk berlanjut ataupun tidak apabila pandemi Covid-19 telah usai, akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja dari masing-masing PHL.

Untuk teknis pengaturan kapan para petugas ini mulai bekerja, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada para calon anggota PHL agar menyesuaikan. Termasuk pengaturan jadwal piket diserahkan kepada para pemikul dan berkoordinasi dengan petugas UPT di TPU Cikadut

“Sahnya nanti setelah tanda tangan kontrak. Tapi tadi disampaikan silahkan mereka mengatur, mau sekarang pun silahkan. Tapi secara yuridis formal mereka mulai direkrut setelah tandatangan kontrak,” ulasnya.

Baca Juga: Manjakan Anak-anak! Adidas dan Lego Berkolaborasi, Rilis 3 Koleksi Terbatas dari Sepatu hingga Kaus

“Kita minta mereka menjaga kesehatan. Makanya silahkan diatur bergiliran dengan jadwal piket. Karena pemikul jenazah Covid-19 juga memiliki risiko cukup besar. Saya imbau jangan sampai diporsir satu orang berjaga hingga 24 jam,” kata dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler