PR BANDUNGRAYA – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19, pemerintah Kota Bandung melakukan beberapa perubahan, terutama terkait jam operasional beberapa tempat di Kota Bandung.
Berdasrkan Perwal No.3 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung No.1 tahun 2021, tentang pemberlakukan PSBB dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 yang disosialisasikan oleh Humas Kota Bandung melalui akun Instagram resmi mereka @humasbdg sebagai berikut:
Baca Juga: Kesaksian Camat Cangkringan saat Terjadi Guguran Awan Panas Gunung Merapi
Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan
1. Pusat perbelanjaan dan toko modern: beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
2. Toko dan pertokoan: beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
3. Pasar tradisional: beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
4. Pasar induk : waktu normal.
5. Warung, restoran, rumah makan, café : beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.