PR BANDUNGRAYA - Polrestabes Bandung menggelar program SIM Keliling online di sejumlah lokasi sepanjang Maret 2021 walaupun masih dalam keadaan darurat virus corona.
Dengan adanya SIM Keliling ini, maka akan mempermudah masyarakat guna melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.
Melalui akun Instagram, @tmcpolrestabesbandung yang dikutip PRBandungRaya.com, Polrestabes Bandung memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Online yang dilaksanakan setiap Senin hingga Sabtu.
Hari ini, Jumat 26 Februari 2021, SIM Keliling Online Kota Bandung berlokasi di dua lokasi.
SIM Keliling Online pertama berlokas di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan Pasteur, Bandung., Kota Bandung.
Sementara SIM keliling online II berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
Waktu pelayanan SIM hari ini akan dilaksanakan pukul 8.00 hingga proses penerbitan selesai.
Kemudian untuk pendaftaran perpanjangan SIM akan dimulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Sempat Alami Pergeseran Jadwal Tayang, Film A Quiet Place Part II Rilis Lebih Cepat Akhir Mei 2021
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Online Kota Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online ini hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
Baca Juga: 5 Fakta Selebgram Makassar Tewas Ditikam, Mulai dari Rekaman CCTV hingga Barang Bukti
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di lokasi SIM Keliling , agar selalu waspada dan menjaga jarak untuk mencegah penularan di tengah wabah virus corona.***