Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 1 Desember 2021: Ada di 2 Tempat

1 Desember 2021, 06:00 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 1 Desember 2021: Ada di 2 Tempat /ANTARA/Ampelsa

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu 1 Desember 2021 berada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling pertama berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Sementara, layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung lainnya berada di  Lucky Square, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet Download Aplikasi! Cek Bansos Sembako BPNT Secara Online! Siap-siap Dapat Rp300 Ribu

Baca Juga: Cara Klaim Bantuan Subsidi Listrik Desember 2021 di Link PLN

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Baca Juga: Sejarah Hari Aids Sedunia yang Diperingati 1 Desember 2021

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bernama Rayyanza Malik Ahmad, Ini Artinya

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Dicairkan SEKARANG Jika Dapat SMS dari Bank BRI, Ini Isinya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Sejarah Hari Aids Sedunia yang Diperingati 1 Desember 2021

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler